Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG PERINTIS
(1) Penyelenggaraan Angkutan Barang Perintis dilaksanakan berdasarkan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah daerah kepada Direktur Jenderal melalui kepala Balai untuk dilakukan verifikasi. (3) Permohonan penetapan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. lintasan yang dilalui; b. jarak lintasan; c. jumlah kendaraan untuk mengangkut barang; d. perkiraan jumlah muatan; dan e. frekuensi pelayanan (ritase) Angkutan laut perintis dan/atau Angkutan udara perintis, dalam hal terdapat Angkutan laut perintis dan/atau Angkutan udara perintis. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemerintah daerah untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN jaringan Angkutan Barang Perintis.
(7) Bentuk permohonan penetapan jaringan lintas Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
