Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN BARANG
(1) Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan Mobil Barang berupa mobil bak muatan terbuka atau mobil bak muatan tertutup; b. mencantumkan tulisan Angkutan Barang Perintis dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan sisi kiri dan sisi kanan badan kendaraan; c. memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji; d. dilengkapi dengan Surat Muatan Barang; e. mencantumkan dengan jelas nama perusahaan yang ditempatkan pada sisi kiri, sisi kanan, dan sisi belakang badan kendaraan; dan f. memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
