PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN BARANG
Pelayanan Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria: a. belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau; b. sifat pelayanan tidak boleh terhenti; c. operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang; dan d. belum cukup tersedia angkutan barang.
