Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN BARANG
(1) Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan pada jenis: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan/atau udara.
(3) Ketentuan mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.
