Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN BARANG
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dilayani dengan Angkutan Barang Perintis. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. aspek sosial ekonomi terkait aksebilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah INDONESIA; b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang; c. mendorong pertumbuhan ekonomi; d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif Angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; dan/atau e. melayani perpindahan barang dari dan ke Angkutan laut perintis, Angkutan penyeberangan perintis, Angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik.
