PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa biaya pokok Angkutan Barang Perintis terdiri atas:
a. biaya langsung, meliputi:
- penyusutan kendaraan produktif dan bunga modal kendaraan produktif dalam hal kendaraan disediakan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
- awak kendaraan, berupa: a) gaji/upah; b) tunjangan kerja operasi; dan c) tunjangan hari raya, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan, dan pakaian dinas;
- bahan bakar minyak bersubsidi;
- ban;
- perawatan kendaraan berkala;
- suku cadang dan bodi;
- biaya bongkar muat dan pelabelan barang;
- pemeliharaan sistem pemosisi global;
- retribusi;
- pajak kendaraan;
- uji berkala; dan
- asuransi, meliputi: a) asuransi kendaraan; dan b) asuransi muatan barang; dan b. biaya tidak langsung, meliputi:
- biaya pegawai selain awak kendaraan berupa: a) gaji/upah; b) tunjangan kerja operasi; dan c) tunjangan hari raya, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan, dan pakaian dinas; dan
- biaya pengelolaan, meliputi: a) penyusutan bangunan kantor; b) penyusutan tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel; c) penyusutan inventaris/alat kantor; d) administrasi kantor; e) pemeliharaan kantor;
f) pemeliharaan tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel; g) listrik dan air; h) telepon dan jaringan komunikasi elektronik; i) perjalanan dinas untuk tenaga mekanik dan tenaga operasional; j) pajak perusahaan; k) surat izin usaha jasa pengurusan transportasi; dan l) publikasi. (2) Dalam hal bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 tidak tersedia, kendaraan bermotor Angkutan Barang Perintis dapat menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
