PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Barang Perintis harus memberikan laporan secara berkala kepada Menteri. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk aplikasi berbasis sistem informasi sebagai dasar pencairan bantuan biaya operasional penyelenggaraan Angkutan Barang Perintis. (3) Dalam hal terjadi kerusakan terhadap aplikasi berbasis sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan dapat disampaikan secara manual. (4) Bentuk dan jenis laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
