PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN...
Pasal 12
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi Angkutan Barang Perintis dilaksanakan oleh Menteri. (2) Monitoring dan evaluasi Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala. (3) Monitoring dan evaluasi Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat pemenuhan kewajiban Angkutan Barang Perintis.
