Pasal 9
BAB 4 — JENIS PELAYANAN
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilayani oleh angkutan perkotaan dengan jenis pelayanan yang terdiri dari: a. pelayanan eksekutif; dan b. pelayanan regular. (2) Pelayanan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki ciri-ciri: a. disediakan lajur khusus bus; b. berhenti di halte/tempat pemberhentian yang ditentukan; c. tarif lebih tinggi dari tarif pelayanan regular; dan d. menggunakan mobil bus umum ukuran besar yang dilengkapi dengan alat pengatur udara. (3) Pelayanan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki ciri-ciri:
a. tidak harus disediakan lajur khusus bus; b. dapat berhenti di setiap halte; c. tarif diatur oleh pemerintah; dan d. menggunakan kendaraaan sesuai dengan kapasitas jaringan jalan dan potensi demand yang ada.
