PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 10
BAB 5 — JENIS PELAYANAN PADA JARINGAN
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum pada jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b menggunakan mobil bus umum. (2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum pada jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan d menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum.
