PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 11
BAB 6 — PENETAPAN KEBUTUHAN
Penentuan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan berdasarkan: a. frekuensi pelayanan per satuan waktu yang diharapkan; b. potensi permintaan jasa angkutan pada setiap rute; dan c. kapasitas jaringan jalan dan trayek yang ada.
