PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 12
BAB 7 — EVALUASI
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek dalam peraturan ini akan dievaluasi oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. asal dan tujuan trayek perkotaan; b. tempat persinggahan trayek perkotaan; c. jaringan jalan yang dilalui yang dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/ kota; d. perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan perkotaan; e. jumlah kebutuhan kendaraan angkutan perkotaan; dan f. kesesuaian jenis kendaraan. (3) Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut di atas, diarahkan kepada kendaraan berkapasitas besar
