Pasal 8
BAB 3 — JARINGAN TRAYEK
(1) Trayek utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a dan b pelayanan angkutannya memiliki ciri- ciri sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tertera dalam jadwal perjalanan pada kartu pengawasan kendaraan yang dioperasikan; b. melayani angkutan antara kawasan utama, antara kawasan utama dan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan komuter secara tetap; dan
c. pelayanan angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan. (2) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan d, pelayanan angkutannya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. berfungsi sebagai trayek penunjang terhadap trayek utama; b. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan pada kartu pengawasan kendaraan yang dioperasikan; c. melayani angkutan pada kawasan pendukung, antara kawasan pendukung dan pemukiman; dan d. pelayanan angkutan secara terus menerus serta berhenti di tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan.
