PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 7
BAB 3 — JARINGAN TRAYEK
(1) Trayek utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b merupakan jaringan trayek yang lintasan berada pada jaringan jalan arteri primer dan arteri kolektor. (2) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan d merupakan jaringan trayek yang lintasan berada di luar jaringan jalan arteri primer.
