PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 6
BAB 3 — JARINGAN TRAYEK
Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada pasal 4 mempertimbangkan: a. pembagian kawasan yang diperuntukkan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah; b. tingkat permintaan jasa angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayananan angkutan; d. jaringan jalan yang dilalui dengan hirarki, status dan fungsi jalan yang sama sesuai dengan jenis pelayanan angkutan yang disediakan; dan e. integrasi angkutan dengan simpul-simpul transportasi yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
