Pasal 5
BAB 3 — JARINGAN TRAYEK
(1) Dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek dilakukan berdasarkan: a. rencana tata ruang; b. tingkat permintaan jasa angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa angkutan; d. ketersediaan jaringan jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. keterpaduan intramoda angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda angkutan. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pedoman dalam pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek di kawasan perkotaan Jabodetabek. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek terdiri dari: a. trayek utama antar kota antar provinsi dalam Wilayah Jabodetabek; b. trayek utama antar kota dalam provinsi dalam Wilayah Jabodetabek; c. trayek pengumpan antar kota antar provinsi dalam Wilayah Jabodetabek; dan d. trayek pengumpan antar kota dalam provinsi dalam Wilayah Jabodetabek.
