PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 4
BAB 3 — JARINGAN TRAYEK
Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan trayek perkotaan; b. tempat persinggahan trayek perkotaan; c. jaringan jalan yang dilalui yang dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/ kota; d. perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan perkotaan; dan e. jumlah kebutuhan kendaraan angkutan perkotaan.
