PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta,...
Pasal 3
BAB 3 — JARINGAN TRAYEK
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek merupakan rencana jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek yang akan diadakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan trayek utama dan jaringan trayek pengumpan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi Rencana Umum Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dengan jangka waktu paling lama setiap 5 (lima) tahun.
