Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
(1) Maksud disusunnya Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancer, nyaman, ekonomis, efisien, efektif dan terjangkau oleh masyarakat. (2) Tujuan disusunya Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek adalah sebagai pedoman dalam rangka pembangunan dan pengembangan jaringan angkutan umum perkotaan di kawasan Jabodetabek dalam jangka pendek dan jangka panjang.
(3) Sasaran dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek meliputi: a. mendorong angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek; b. melakukan sinkronisasi terhadap permintaan dan kebutuhan angkutan umum di Kawasan Perkotaan Jabodetabek; c. meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa angkutan umum di Kawasan Perkotaan Jabodetabek; d. meningkatkan aksesibilitas transportasi intermoda dan antarmoda di Kawasan Perkotaan Jabodetabek; e. mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum; dan f. mengurai dan mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan Jabodetabek.
