PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-98 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Politeknik Penerbangan Medan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
