PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-98 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Politeknik Penerbangan Medan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Medan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
