Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pengembangan Usaha; h. Unit Pelatihan; i. Unit Sarana Terbang; dan j. Unit Operasi Terbang (2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan
pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium dan simulator. (7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (8) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, dan pemanfaatan aset barang milik negara. (9) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan. (10) Unit Sarana Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana terbang. (11) Unit Operasi Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi operasi terbang.
