Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi
