Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
