Pasal 63
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
(1) Kegiatan pelayaran-perintis diselenggarakan dengan menggunakan kapal yang laik laut untuk mengangkut: a. penumpang; b. barang; dan/atau c. penumpang dan barang. (2) Kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai kapal penumpang. (3) Dalam hal tidak tersedia kapal tipe penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan angkutan laut dapat menggunakan kapal barang untuk mengangkut penumpang setelah diberikan persetujuan oleh pejabat yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal barang untuk mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
