PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 64
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
(1) Penugasan pelayanan angkutan laut diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. (2) Penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam suatu ikatan perjanjian.
