PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 62
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
(1) Penyelenggaraan pelayaran-perintis dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah. (2) Penyelenggaraan pelayaran-perintis dapat dilakukan melalui kontrak jangka panjang oleh perusahaan angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. (3) Pelaksanaan kontrak jangka panjang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
