PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 61
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
(1) Pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaannya disediakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal pelayaran-perintis dengan pendapatan uang tambang penumpang dan barang pada trayek yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
