PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 56
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (3) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan teratur.
