Pasal 55
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Dalam rangka pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat, Direktur Jenderal melakukan pembinaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. peningkatan keterampilan manajemen bagi perusahaan berupa pendidikan di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di lingkungan masyarakat pelayaran-rakyat; b. peningkatan keterampilan baik awak kapal di bidang nautis teknis dan radio serta pengetahuan dan keterampilan di bidang kepelautan lainnya; c. penetapan standarisasi bentuk, konstruksi, dan tipe kapal yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi ekonomi maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; d. kemudahan dalam hal pendirian perusahaan pelayaran-rakyat berupa:
- memberdayakan keberadaan pelayaran-rakyat melalui koperasi pelayaran-rakyat dan/atau asosiasi pelayaran- rakyat dalam hal memberikan rekomendasi untuk mendapatkan kredit;
- fasilitas kemitraan dengan perusahaan yang kuat permodalannya;
- izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat berlaku juga untuk kegiatan bongkar muat dan ekspedisi muatan kapal laut; dan
- izin usaha diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya. e. kemudahan dalam kegiatan operasional berupa:
- pembangunan dan pengembangan dermaga khusus di sentra-sentra kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat untuk meningkatkan produktivitas bongkar muat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
- pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan pada sentra-sentra kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat;
- kegiatan bongkar muat dapat langsung dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK);
- tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal pelayaran-rakyat dikenakan lebih rendah dari tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal angkutan laut dalam negeri; dan
- mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi sesuai dengan kebutuhan operasional pelayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam rangka pembinaan terhadap pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan kerjasama instansi Pemerintah dan asosiasi terkait.
