PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 57
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
Perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) dapat mengangkut muatan: a. barang umum; b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.
