Pasal 9
BAB 2 — ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
(1) Berdasarkan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan. (2) Dalam hal hasil evaluasi tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah sesuai, Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk keputusan penetapan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
