Pasal 8
BAB 2 — ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
(1) Tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disampaikan kepada BPTD setempat untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPTD paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah sesuai dan lengkap, BPTD menyampaikan permohonan penetapan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
