PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-91 Tahun 2021 tentang ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN...
Pasal 7
BAB 2 — ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
Tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh BPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) ayat (2) huruf b disampaikan untuk mendapatkan permohonan penetapan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarprovinsi dan/atau
antarnegara; b. gubernur, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
