PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-91 Tahun 2021 tentang ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN...
Pasal 10
BAB 2 — ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
Dalam melaksanakan sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Operator Pelabuhan wajib memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
