Pasal 11
BAB 2 — ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
(1) Dalam hal terdapat pengembangan/peningkatan Pelabuhan Penyeberangan yang mempengaruhi perubahan Zonasi, Badan Usaha Pelabuhan, BPTD atau UPTD melakukan reviu sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPTD untuk dilakukan evaluasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Pelabuhan Penyeberangan dilakukan pengembangan/peningkatan. (3) Usulan reviu sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8. (4) Dalam hal reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan BPTD, usulan reviu sistem Zonasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
