Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Untuk memastikan terpenuhinya penerapan pelaksanaan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidentil. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Monitoring oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kepala BPTD. (6) Monitoring secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Monitoring secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. terdapat laporan dari pengguna jasa; dan/atau b. hasil monitoring yang dilakukan oleh BPTD atau pemerintah daerah. (8) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) digunakan sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan. (9) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Operator Pelabuhan yang tidak menerapkan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan,
dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tarif pas Pelabuhan sebesar 15% (lima belas persen). (10) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
