Peraturan Menteri Nomor pm-89 Tahun 2016 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Peta jabatan merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi jabatan. (2) Uraian jenis kegiatan jabatan merupakan bentuk proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan- bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi.
Pasal 2
(1) Unit organisasi di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan berjumlah 5 (lima) unit kerja, sebagai berikut : a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan
Perhubungan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib digunakan sebagai materi muatan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan ke dalam jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan rencana kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian
Perhubungan. (2) Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing-masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
