PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-89 Tahun 2016 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian
Perhubungan. (2) Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
