Pasal 2
(1) Unit organisasi di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan berjumlah 5 (lima) unit kerja, sebagai berikut : a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan
Perhubungan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
