PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 9
pasal.id
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga Pelatihan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan.
