PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 10
pasal.id
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan kepada Lembaga Pelatihan dalam hal: a. pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau b. tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang penerbangan.
