PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 8
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring). (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
