Pasal 7
pasal.id
Lembaga Pelatihan wajib: a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki; b. menyusun dan melaksanakan program peningkatan Kompetensi tenaga pengajar; c. menyusun dan memelihara Pedoman Pelaksanaan Pelatihan (Training Procedures Manual/TPM) sehingga selalu dalam keadaan terkini; d. menyusun dan memelihara modul pembelajaran (Courseware) sehingga selalu dalam keadaan terkini; e. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan prosedur yang tercantum pada Pedoman Pelaksanaan Pelatihan (Training Procedures Manual/TPM) dan Courseware.
f. menyimpan dan memajang (display) sertifikat yang dimilikinya; g. menunjukkan sertifikat yang dimilikinya pada saat dilakukan kegiatan pengawasan keselamatan penerbangan; h. melaporkan pelaksanaan pelatihan di kantor pusat dan diluar pusat kegiatan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 kali dalam 1 (satu) tahun; i. melaksanakan pelatihan yang telah disetujui minimal satu kali dalam 5 (lima) tahun; j. melaporkan jika terdapat perubahan alamat kantor; k. menerbitkan sertifikat kelulusan atau Sertifikat Kompetensi bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang dinyatakan lulus; dan l. melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
