PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2021 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 5
Pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
