PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2021 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan terhadap: a. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik INDONESIA, meliputi:
- PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
- menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. kendaraan pemadam kebakaran; e. kendaraan ambulans; f. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; g. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; h. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; i. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:
- kendaraan Bank INDONESIA;
- kendaraan bank lainnya; dan
- kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri. dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan j. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor
- (2) Kendaraan warga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah.
