Pasal 3
(1) Pembatasan Lalu Lintas melalui sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan b. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil. (2) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor. (3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada: a. hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB; dan b. hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB. (4) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075 yang meliputi: a. arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur; dan b. arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan simpang Gadog Jalan raya Puncak. (5) Ruas Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
