PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2021 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor di ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075. (2) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem ganjil genap.
