PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 merupakan sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk. (3) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
