PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf m mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
